Minggu, 18 November 2012

Media Sosial di era keterbukaan informasi



Media Sosial di era keterbukaan informasi


1. Pengertian media sosial

Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.



Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".


2. Dampak media sosial

Kelebihan :

  • Keberadaan brand di social media dapat menjadi sarana mudah buat konsumen untuk menyampaikan keluhannya dan brand dapat menggunakan social media untuk merespon dengan mudah dan cepat serta personal. Brand pun mesti memikirikan cara pelayanan konsumen yang baik via social media, juga tetap memantau berbagai keluhan layanan, dan meresponnya dengan cepat bahkan sebelum mereka melaporkan secara resmi.
  • Social media dapat digunakan untuk membangun hubungan yang baik dengan konsumen, dengan menjadikan mereka tetap bersentuhan dengan brand secara personal, tetap saling berbagi informasi, dan konsumen mendapat manfaat, sehingga ujungnya bisa meretensi konsumen.
  • Brand bisa menjadi cara baru strategi marketing dari mulut ke mulut.



Kekurangan :
  • Jika barang atau jasa yang ditawarkan buruk, para pengguna social media bisa dengan mudah menumpahkan kekecewaannya melalui social media, bahkan sampai mencaci maki. Dengan demikian kehadiran brand di social media tersebut tidak akan membantu selama produknya tidak diperbaiki.
  • Harus ada pengelola khusus agar tidak terjadi kebingungan bagi anggota yang merupakan konsumen atau calon konsumen.


3. Etika-etika dalam media sosial

Berikut beberapa tips seputar etika dalam bersosial media :

  1. Batasi membagi informasi seputar kehidupan pribadi. Terlebih yang sangat pirbadi dan sensitif.
  2. Hati-hati bila check in place dan mengupdate sedang dimana kita berada.
  3. Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan Pornografi.
  4. Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang dirumah sendiri atau mengambil uang di Bank.
  5. Bijak dalam mencantumkan personal information.



4. Contoh-contoh kasus media sosial

Beberapa contoh kasus di sosial media :
  • Beredarnya konten yang memiliki unsur pornografi dan SARA.
  • Banyak penipuan di forum jual beli melalui jejaring sosial.
  • Sering terjadi penculikan melalui jejaring sosial.
  • Sering terjadi pengancaman dalam sosial media.
  • Banyak kasus anak kecil yang berperilaku tidak senonoh.
  • Banyaknya pencemaran nama baik.
  • Terjadinya pembajakan akun jejaring sosial.

5. Peran pemerintah dalam era keterbukaan informasi

Dari pengalaman para pelaksana kehumasan pemerintah, terlihat bahwa  sejak diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 ini telah banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya, baik perseorangan maupun bersama-sama dalam suatu kelembagaan, untuk mendapatkan Informasi Publik tentang kegiatan yang dilakukan oleh Badan Publik. Hal ini memang dijamin serta ditegaskan dalam  pasal 4 yang menyatakan, bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Informasi dimohon secara tertulis maupun langsung.

Bagi Badan Publik yang belum siap dan belum terbiasa dengan keterbukaan informasi, permintaan informasi oleh masyarakat ini  dianggap merepotkan bahkan mengganggu penyelenggaran kegiatannya. Tetapi selaku Badan Publik, menurut pasal 7 ayat (1), wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Adapun Informasi Publik yang wajib disediakan setiap saat oleh Badan Publik sesuai pasal 11 diantaranya adalah :

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
  5. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
  6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  7. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau;
  8. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik yang sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Selain itu masih ada juga Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik diantaranya, yang berkaitan dengan Badan Publik, kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan dan/atau informasi lain  yang diatur dalam peraturan perundangan.
Dari pengalaman yang dialamai oleh beberapa peserta, diperoleh data banyak terjadi permasalahan terkait pelayanan informasi kepada publik dan tidak sedikit Badan Publik yang terlambat atau tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang oleh pemohon selanjutnya diperkarakan ke Komisi Informasi Publik, bahkan dilaporkan kasusnya ke Kepolisian. Permasalahan akan menjadi panjang karena masuk dalam area sengketa informasi oleh Komisi Informasi Publik yang memang memiliki kewenangan penyelasaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi yang tentunya akan memerlukan waktu, biaya dan energi yang tidak sedikit.
Keterbukaan informasi yang berkembang dan kebutuhan informasi publik yang meluas akan mendorong semakin banyak lagi masyarakat yang memanfaatkan haknya untuk meminta informasi publik yang ingin diketahuinya. Tentu saja hal ini tidak bisa dianggap remeh oleh Badan Publik  karena sesuai ketentuan, permohonan masyarakat wajib dilayani bahkan dalam waktu yang sudah ditetapkan yaitu 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan (Pasal 22 ayat 7), meskipun dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja (Pasal 22 ayat 8).
Menghadapi kebutuhan dan keterbukaan informasi ini maka seluruh Badan Publik diharapkan sudah siap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Perangkat yang disediakan untuk memberikan pelayanan informasi tersebut sesuai UU No.14 Tahun 2008 adalah PPID. Menurut PP No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 21, PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan.  Namun hampir 2 (dua) tahun sejak diundangkannya PP No.61 tahun 2010 yaitu tanggal 20 Agustus 2010, sebagaimana disebutkan diatas ternyata rata-rata  baru 21,21% Badan Publik yang telah memiliki PPID.
Ketidak tahuan, belum dianggap penting, termasuk belum tersedianya anggaran sering dijadikan alasan oleh beberapa Badan Publik yang belum menunjuk PPID. Menolak atau menghindari permintaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat dengan alasan tersebut tentu tidaklah bijaksana. Justru sebaliknya akan dapat merugikan kredibilitas Badan Publik itu sendiri yang jelas-jelas mengingkari amanat  UU KIP.
Menghadapi semakin banyaknya masyarakat yang meminta pelayanan informasi publik dan kenyataan masih banyaknya Badan Publik yang belum menunjuk PPID maka Kementerian Kominfo dalam hal ini Ditjen IKP selaku Ketua Umum Bakohumas dengan melibatkan seluruh elemen perlu terus secara aktif mensosialisasikan UU No. 14 Tahun 2008 keseluruh instansi baik pusat maupun daerah dengan berbagai cara.
Dengan telah diundangkannya PP No.61 Tahun 2010 tentang  Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, seharusnya seluruh Badan Publik segera menunjuk PPID dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi yang tidak mungkin dihindarkan dan dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook Favorites More